Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 1961.


METADATA
Nomor 19
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 31 December 1962
Tanggal Pengundangan 31 December 1962
Tanggal Pengundangan 1962-12-31
Abstrak TAHUN 1961 - ANGGARAN BAGIAN -BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. - PENETAPAN 1962 UU NO. 19, LN 1962 / NO. 99, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN -BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1961 - Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 Undang Undang Dasar Republik Indonesia; Undang Undang Perusahaan Negara I.B.W.; Undang Undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961. Anggaran bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W., yaitu : - Bagian I.B.W. II : Perusahaan Garam dan Soda Negara; - Bagian I.B.W. IV : Perusahaan Percetakan Negara; - Bagian I.B.W. V : Jawatan Pos, Telepon dan Telgrap; - Bagian I.B.W. XVI : Jawatan Kereta Api; - Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1961 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar- daftar lampiran Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran