Perubahan / Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1961.


METADATA
Nomor 18
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 31 December 1962
Tanggal Pengundangan 31 December 1962
Tanggal Pengundangan 1962-12-31
Abstrak TAHUN 1961 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN/PENAMBAHAN 1962 UU NO. 18, LN 1962 / NO. 98, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1961 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 perlu diubah dan ditambah. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan/Penambahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun 1961. Pendapatan Negara Routinte diubah/ditambah seperti terperici dalam Lampiran I Undang Undang ini. Belanja Negara Routine diubah/ditambah seperti terperinci dalam Lampiran II Undang Undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. - Ketentuan- ketentuan dalam Undang Undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang Undang ini, tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran