JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembuatan Perjanjian Hubungan keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
01 November 1962
Tanggal Pengundangan
01 November 1962
Tanggal Pengundangan
1962-11-01
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG - HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN - PEMBUATAN PERJANJIAN
1962
UU NO. 16, LN 1962 / NO. 81, TLN. NO. 2522 , LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG
- Perlu dibuat Perjanjian hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan Dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang. yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1961 di Tokyo yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.Perjanjian mulai berlaku satu bulan sesudah hari pertukaran piagam-piagam pengesahan di Jakarta.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Nopember 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-