Pembuatan Perjanjian Hubungan keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 01 November 1962
Tanggal Pengundangan 01 November 1962
Tanggal Pengundangan 1962-11-01
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG - HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN - PEMBUATAN PERJANJIAN 1962 UU NO. 16, LN 1962 / NO. 81, TLN. NO. 2522 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG - Perlu dibuat Perjanjian hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan Dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang. yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1961 di Tokyo yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.Perjanjian mulai berlaku satu bulan sesudah hari pertukaran piagam-piagam pengesahan di Jakarta. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Nopember 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran