Penetapan Perpu No.2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak memenuhi kebutuhan Dalam Negeri menjadi UU.


METADATA Undang-Undang
Nomor 15
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 02 November 1962
Tanggal Pengundangan 02 November 1962
Tanggal Pengundangan 1962-11-02
Abstrak MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI - KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK – PENETAPAN PERPU 1962 UU NO. 15, LN 1962 / NO. 80, TLN. NO. 2505 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI MENJADI UNDANG-UNDANG - Perlu mengadakan peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut perlu ditetapkan menjadi undang undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang Undang Dasar dan Undang Undang No. 10 Prp tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang. Dalam memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Undang- undang ini perusahaan-perusahaan minyak wajib tunduk kepada Undang-undang / Peraturan-peraturan Perburuhan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Nopember 1962, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 12 Mei 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran