Penetapan Perpu No.2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak memenuhi kebutuhan Dalam Negeri menjadi UU.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 02 November 1962
Tanggal Pengundangan 02 November 1962
Tanggal Pengundangan 1962-11-02
Abstrak MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI - KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK – PENETAPAN PERPU 1962 UU NO. 15, LN 1962 / NO. 80, TLN. NO. 2505 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI MENJADI UNDANG-UNDANG - Perlu mengadakan peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut perlu ditetapkan menjadi undang undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang Undang Dasar dan Undang Undang No. 10 Prp tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang. Dalam memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Undang- undang ini perusahaan-perusahaan minyak wajib tunduk kepada Undang-undang / Peraturan-peraturan Perburuhan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Nopember 1962, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 12 Mei 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran