Penetapan Perpu No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi UU.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 06 September 1962
Tanggal Pengundangan 06 September 1962
Tanggal Pengundangan 1962-09-06
Abstrak MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA - PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA – PENETAPAN PERPU 1962 UU NO. 14, LN 1962 / NO. 64, TLN. NO. 2492 , LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1962 TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA - Untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya perlu diadakan pendidikan/latihan terhadap semua tenaga dan kekuatan yang dikerahkan baik dibidang tugas perlawanan rakyat aktif maupun tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5, 22, dan 30 Undang Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/MPRS/1960 terutama mengenai bidang pertahanan dan keamanan; Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.618 tahun 1961 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional; dan Undang Undang No.29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 Tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara. Panggilan dan pengerahan warga negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan: a. Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih membantu kesatuan - kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil; b. Memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1962, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran