Penetapan Perpu No.1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi UU.


METADATA Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 06 September 1962
Tanggal Pengundangan 06 September 1962
Tanggal Pengundangan 1962-09-06
Abstrak MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA - PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA – PENETAPAN PERPU 1962 UU NO. 14, LN 1962 / NO. 64, TLN. NO. 2492 , LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1962 TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA - Untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya perlu diadakan pendidikan/latihan terhadap semua tenaga dan kekuatan yang dikerahkan baik dibidang tugas perlawanan rakyat aktif maupun tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5, 22, dan 30 Undang Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/MPRS/1960 terutama mengenai bidang pertahanan dan keamanan; Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.618 tahun 1961 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional; dan Undang Undang No.29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 Tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara. Panggilan dan pengerahan warga negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan: a. Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih membantu kesatuan - kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil; b. Memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1962, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran