JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
16 August 1962
Tanggal Pengundangan
16 August 1962
Tanggal Pengundangan
1962-08-16
Abstrak
BANK PEMBANGUNAN DAERAH - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
1962
UU NO. 13, LN 1962 / NO. 59, TLN. NO. 2490 , LL SETNEG : 27 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK PEMBANGUNAN DAERAH
- Untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan yang merata diseluruh Indonesia perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah-daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah; pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah sebaiknya dijalankan sedemikian rupa, Sehingga modal pembelanjaannya dapat diperoleh dari hasil proyek-proyek pembangunan; karena itu perlu mempertinggi daya- usaha didaerah untuk membangun antaranya dengan jalan memberikan kemungkinan mendirikan bank-bank di daerah-daerah yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum dan bertugas mengerahkan modal dan potensi didaerah-daerah dengan mengikut sertakan pihak swasta nasional progresip untuk mengusahakan pembiayaan proyek-proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ajat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Bank ini didirikan dengan maksud khusus untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 31 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.