Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 16 August 1962
Tanggal Pengundangan 16 August 1962
Tanggal Pengundangan 1962-08-16
Abstrak BANK PEMBANGUNAN DAERAH - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1962 UU NO. 13, LN 1962 / NO. 59, TLN. NO. 2490 , LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK PEMBANGUNAN DAERAH - Untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan yang merata diseluruh Indonesia perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah-daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah; pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah sebaiknya dijalankan sedemikian rupa, Sehingga modal pembelanjaannya dapat diperoleh dari hasil proyek-proyek pembangunan; karena itu perlu mempertinggi daya- usaha didaerah untuk membangun antaranya dengan jalan memberikan kemungkinan mendirikan bank-bank di daerah-daerah yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum dan bertugas mengerahkan modal dan potensi didaerah-daerah dengan mengikut sertakan pihak swasta nasional progresip untuk mengusahakan pembiayaan proyek-proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ajat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Bank ini didirikan dengan maksud khusus untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 31 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran