JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
METADATA Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
2004-07-06
Abstrak
BANGKA BELITUNG - PENGADILAN TINGGI - PEMBENTUKAN
2004
UU NO. 13, LN 2004 / NO. 63, TLN. NO. 4397, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
- Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Bangka Belitung; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka Belitung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Juli 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.