JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
METADATA
Nomor
13
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
2004-07-06
Abstrak
BANGKA BELITUNG - PENGADILAN TINGGI - PEMBENTUKAN
2004
UU NO. 13, LN 2004 / NO. 63, TLN. NO. 4397, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
- Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Bangka Belitung; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka Belitung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Juli 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.