Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 03 August 1962
Tanggal Pengundangan 03 August 1962
Tanggal Pengundangan 1962-08-03
Abstrak USAHA-USAHA BAGI UMUM – HYGIENE 1962 UU NO. 11, LN 1962 / NO. 48, TLN. NO. - , LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM - Perlu dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 Undang Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang Undang Tahun 1960 No. 9; dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini meliputi : a. Hygiene air, susu, makanan dan minuman untuk konsumsi bagi umum; b. Hygiene perusahaan-perusahaan; c. Hygiene bangunan-bangunan umum; d. Hygiene tempat permandian umum; e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum; f. Hygiene untuk usaha bagi umum lain-lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Agustus 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 11 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran