JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
03 August 1962
Tanggal Pengundangan
03 August 1962
Tanggal Pengundangan
1962-08-03
Abstrak
USAHA-USAHA BAGI UMUM – HYGIENE
1962
UU NO. 11, LN 1962 / NO. 48, TLN. NO. - , LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM
- Perlu dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 Undang Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang Undang Tahun 1960 No. 9; dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini meliputi :
a. Hygiene air, susu, makanan dan minuman untuk konsumsi bagi umum;
b. Hygiene perusahaan-perusahaan;
c. Hygiene bangunan-bangunan umum;
d. Hygiene tempat permandian umum;
e. Hygiene alat-alat pengangkutan umum;
f. Hygiene untuk usaha bagi umum lain-lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Agustus 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 11 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Status
Dicabut UU - UU No.23 / 1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan