Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1962.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 18 June 1962
Tanggal Pengundangan 18 June 1962
Tanggal Pengundangan 1962-06-18
Abstrak TAHUN 1962 – ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA – PENETAPAN 1962 UU NO. 10, LN 1962 / NO. 28, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962 - Perlu Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan UndangUndang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar Republik Indonesia; Undang-Undang Perusahaan Indonesia; dan Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang . Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962. Anggaran bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni: - Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ; - Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api; - Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi. dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962 CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juni 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran