JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1962.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 June 1962
Tanggal Pengundangan
18 June 1962
Tanggal Pengundangan
1962-06-18
Abstrak
TAHUN 1962 – ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA – PENETAPAN
1962
UU NO. 10, LN 1962 / NO. 28, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
- Perlu Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan UndangUndang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar Republik Indonesia; Undang-Undang Perusahaan Indonesia; dan Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang . Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962.
Anggaran bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni:
- Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ;
- Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api;
- Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi.
dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juni 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.