JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembuatan Perjanjian persahabatan dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 June 1962
Tanggal Pengundangan
18 June 1962
Tanggal Pengundangan
1962-06-18
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT HONGARIA - PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA
1962
UU NO. 8, LN 1962 / NO. 26, TLN. NO. 2440 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT HONGARIA
- Perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Hongaria, perjanjian Persahabatan dan Kerjasama ini telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1961 yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden. Perjanjian tersebut mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-piagam pengesahan yang akan dilakukan di Budapest.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juni 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.