JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembuatan Perjanjian persahabatan dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 June 1962
Tanggal Pengundangan
18 June 1962
Tanggal Pengundangan
1962-06-18
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA - PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA
1962
UU NO. 7, LN 1962 / NO. 25, TLN. NO. 2439 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA
- Perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslovakia. Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani suatu Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama dengan Pemerintah Republik Sosialis Cekoslovakia, satu perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain perjanjian yang dianggap perlu untuk menjamin kepentingan bersama. Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama tersebut terdiri dari 7 pasal dan dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dicantumkan bahwa kedua negara didorong oleh keinginan untuk melaksanakan antara mereka tujuan-tujuan dan azas-Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XIII tentang Tindakan-tindakan yang Ditujukan untuk melaksanakan dan Memajukan Hubungan-hubungan Damai dan Rukun antara Negara-negara.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juni 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.