JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Wabah.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
05 March 1962
Tanggal Pengundangan
05 March 1962
Tanggal Pengundangan
1962-03-05
Abstrak
WABAH
1962
UU NO. 6, LN 1962 / NO. 12, TLN. NO. 2390 , LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH
- Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dianggap perlu ditetapkan Undang-undang tentang Wabah
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: pasal 1, 4, 7 dan 15 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan; Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara ; dan Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Wabah, Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan Pemerintah untuk mengatasi wabah. Pengaturan sampai kini didasarkan pada Epidemie -Ordonnantie. Epidemie-Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat sekarang. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Maret 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Diubah UU - No.7 / 1968 (untuk Pasal 3)
Dicabut UU - No. 4 / 1984
Mencabut Stbl. - No. 299 Tahun 1911 (Epidemie Ordonnantie)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan