Wabah.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 05 March 1962
Tanggal Pengundangan 05 March 1962
Tanggal Pengundangan 1962-03-05
Abstrak WABAH 1962 UU NO. 6, LN 1962 / NO. 12, TLN. NO. 2390 , LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH - Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dianggap perlu ditetapkan Undang-undang tentang Wabah - Dasar hukum undang-undang ini adalah: pasal 1, 4, 7 dan 15 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan; Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara ; dan Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Wabah, Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan Pemerintah untuk mengatasi wabah. Pengaturan sampai kini didasarkan pada Epidemie -Ordonnantie. Epidemie-Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat sekarang. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Maret 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran