JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perusahaan Daerah.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
14 February 1962
Tanggal Pengundangan
14 February 1962
Tanggal Pengundangan
1962-02-14
Abstrak
DAERAH - PERUSAHAAN
1962
UU NO. 5, LN 1962 / NO. 10, TLN. NO. 2387 , LL SETNEG : 41 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUSAHAAN DAERAH
- Dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra; . berhubung dengan hal tersebut perlu diusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan memperhatikan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun 1960; perlu soal tersebut diatur dengan suatu Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; Undang-undang No. 1 tahun 1957 jis Penetapan-penetapan No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun 1962; Undang-undang No. 32 tahun 1956; dan Undang-undang No. 79 tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perusahaan Daerah adalah suatu badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. Kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah yang mengatur pendirian Perusahaan Daerah tersebut. Dengan adanya ketentuan termaksud diatas, maka semua Perusahaan Daerah yang ada dewasa ini yang dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam struktur baru menurut Undang-undang ini, harus ditinjau dan diatur kembali pendiriannya dengan Peraturan Daerah. Demikian pula cara -cara menguasai dan mengurus Perusahaan, pertanggungan-jawab Direksi, pengawasannya dan sebagainya harus diatur dalam pendirian perusahaan tersebut dengan tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum dalam Undang-undang ini. Dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini semua Perusahaan yang telah ada dan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Daerah yang tidak lagi merupakan beban Anggaran Belanja Daerah harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Februari 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 19 Bab dan 32 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
-