Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 1962-01-18
Abstrak UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN TAMBAHAN BAGIAN- BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 1962 UU NO. 4, LN 1962 / NO. 5, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 - Anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun 1960, perlu ditambah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Anggaran Tambahan Bagian- Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran