JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
1962-01-18
Abstrak
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN TAMBAHAN BAGIAN- BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
1962
UU NO. 4, LN 1962 / NO. 5, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
- Anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun 1960, perlu ditambah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Anggaran Tambahan Bagian- Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-