Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 1962-01-18
Abstrak REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN - PENETAPAN 1962 UU NO. 3, LN 1962 / NO. 4, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 - Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang No. 6 Prp. Tahun 1960, perlu ditambah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960. Anggaran Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 ditambah menurut daftar I dari Undang-undang ini. Sumber-sumber Anggaran Pendapatan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 seperti diuraikan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 ditambah menurut daftar II dari Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran