JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
1962-01-18
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN - PENETAPAN
1962
UU NO. 3, LN 1962 / NO. 4, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
- Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang No. 6 Prp. Tahun 1960, perlu ditambah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk Tahun 1960. Anggaran Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 ditambah menurut daftar I dari Undang-undang ini. Sumber-sumber Anggaran Pendapatan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 seperti diuraikan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 ditambah menurut daftar II dari Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-