Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


METADATA
Nomor 12
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 28 April 2008
Tanggal Pengundangan 28 April 2008
Tanggal Pengundangan 2008-04-28
Abstrak PEMERINTAHAN DAERAH - PERUBAHAN 2008 UU NO. 12, LN. 2008/NO. 59, TLN. NO. 4844, LL SETNEG : 37 HLM PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH - Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pengaturan untuk mengintegrasikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diubah, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. dengan dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 April 2008. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal, Dalam Pasal 1 nya memuat 18 Perubahan Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran