Karantina Udara


METADATA
Nomor 2
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 1962-01-18
Abstrak UDARA - KARANTINA 1962 UU NO. 2, LN 1962 / NO. 3, TLN. NO. 2374, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA UDARA - Dianggap perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan Pasal 4 dan 6 sub (3) Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Karantina Udara, dengan cepatnya perkembangan hubungan udara, kiranya dapat difahami, betapa pentingnya peraturan perundang-undangan untuk menjadi dasar tindakan-tindakan karantina tersebut. Organisasi Kesehatan Sedunia telah mengeluarkan dipergunakan sebagai pedoman tekhnis untuk menyusun Undang-undang tentang Karantina. Peraturan perundang-undangan lama sebenarnya belum ada, karena apa yang disebut "Luchtvaartquarantaine Ordonnantie" tahun 1939 tidak pernah dinyatakan berlaku, karena perang dunia ke-2. Dengan sendirinya Undang-undang ini harus sesuai pula dengan keadaan dan keperluan hubungan udara baik sipil maupun militer. CATATAN : - Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962. - Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang: "Karantina Udara 1961." - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran