JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Karantina Udara
METADATA
Nomor
2
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
1962-01-18
Abstrak
UDARA - KARANTINA
1962
UU NO. 2, LN 1962 / NO. 3, TLN. NO. 2374, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA UDARA
- Dianggap perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan Pasal 4 dan 6 sub (3) Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960).
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Karantina Udara, dengan cepatnya perkembangan hubungan udara, kiranya dapat difahami, betapa pentingnya peraturan perundang-undangan untuk menjadi dasar tindakan-tindakan karantina tersebut. Organisasi Kesehatan Sedunia telah mengeluarkan dipergunakan sebagai pedoman tekhnis untuk menyusun Undang-undang tentang Karantina. Peraturan perundang-undangan lama sebenarnya belum ada, karena apa yang disebut "Luchtvaartquarantaine Ordonnantie" tahun 1939 tidak pernah dinyatakan berlaku, karena perang dunia ke-2. Dengan sendirinya Undang-undang ini harus sesuai pula dengan keadaan dan keperluan hubungan udara baik sipil maupun militer.
CATATAN :
- Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962.
- Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang: "Karantina Udara 1961."
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.