JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Karantina Laut
METADATA Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1962
Tanggal Penetapan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
18 January 1962
Tanggal Pengundangan
1962-01-18
Abstrak
LAUT - KARANTINA
1962
UU NO. 1, LN 1962 / NO. 2, TLN. NO. 2373, LL SETNEG : 16 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT
- Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Karantina Laut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan Pasal 4 dan 6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960)
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Karantina Laut, berhubung dengan perkembangan lalu lintas, laut yang makin ramai dan adanya wabah-wabah di negara-negara sekeliling Indonesia atau adanya wabah di salah satu pulau, perlu karantina ini segera diatur sebaik-baiknya. Sebagai pedoman tehnis dipergunakan "International Sanitary Regulations" (I.S.R.) dari Organisasi Kesehatan Sedunia karena undang-undang ini harus pula sesuai dengan ukuran-ukuran internasional.
CATATAN :
- Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - No. 53 Tahun 1959
Dicabut UU - UU No. 6/2018
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal
2.
Pasal 19 Ayat -
Keputusan Menteri No. 431/2007
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan