Karantina Laut


METADATA
Nomor 1
Tahun 1962
Tanggal Penetapan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 18 January 1962
Tanggal Pengundangan 1962-01-18
Abstrak LAUT - KARANTINA 1962 UU NO. 1, LN 1962 / NO. 2, TLN. NO. 2373, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT - Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Karantina Laut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan Pasal 4 dan 6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960) - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Karantina Laut, berhubung dengan perkembangan lalu lintas, laut yang makin ramai dan adanya wabah-wabah di negara-negara sekeliling Indonesia atau adanya wabah di salah satu pulau, perlu karantina ini segera diatur sebaik-baiknya. Sebagai pedoman tehnis dipergunakan "International Sanitary Regulations" (I.S.R.) dari Organisasi Kesehatan Sedunia karena undang-undang ini harus pula sesuai dengan ukuran-ukuran internasional. CATATAN : - Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 Januari 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran