JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perguruan Tinggi.
METADATA
Nomor
22
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
04 December 1961
Tanggal Pengundangan
04 December 1961
Tanggal Pengundangan
1961-12-04
Abstrak
TINGGI - PERGURUAN
1961
UU NO. 22, LN 1961 / NO. 302, TLN. NO. 2361 , LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI
- Bagi kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan Kebangsaan Indonesia umumnya, kemajuan rakyat di bidang pendidikan dan Pengajaran khususnya, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat suatu Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan dan pengajaran tinggi; untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu diadakan ketentuan-ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-Pasal 5, 15, 20, 28, 29, 31 dan 32 Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Republik Indonesia (dulu) Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/ 1960 beserta Lampiran-lampirannya.
- Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Perguruan Tinggi, yang meliputi Bentuk, Susunan dan Tugas; Tingkat dan Susunan Pelajaran, Ujian dan Gelar; Kelengkapan Perguruan Tinggi; Kemahasiswaan; Perguruan Tinggi Negeri; dan Perguruan Tinggi Swasta.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Desember 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 37 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi X
Status
Mencabut UU - UU Drt No. 7 / 1950
Dicabut UU - UU No.2 / 1989
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan