Perguruan Tinggi.


METADATA
Nomor 22
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 04 December 1961
Tanggal Pengundangan 04 December 1961
Tanggal Pengundangan 1961-12-04
Abstrak TINGGI - PERGURUAN 1961 UU NO. 22, LN 1961 / NO. 302, TLN. NO. 2361 , LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI - Bagi kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan Kebangsaan Indonesia umumnya, kemajuan rakyat di bidang pendidikan dan Pengajaran khususnya, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat suatu Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan dan pengajaran tinggi; untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu diadakan ketentuan-ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-Pasal 5, 15, 20, 28, 29, 31 dan 32 Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Republik Indonesia (dulu) Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/ 1960 beserta Lampiran-lampirannya. - Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Perguruan Tinggi, yang meliputi Bentuk, Susunan dan Tugas; Tingkat dan Susunan Pelajaran, Ujian dan Gelar; Kelengkapan Perguruan Tinggi; Kemahasiswaan; Perguruan Tinggi Negeri; dan Perguruan Tinggi Swasta. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Desember 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 37 Pasal. - Penjelasan 10 hlm. -
Lampiran