Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 11 October 1961
Tanggal Pengundangan 11 October 1961
Tanggal Pengundangan 1961-10-11
Abstrak MEREK PERNIAGAAN - MEREK PERUSAHAAN 1961 UU NO. 21, LN 1961 / NO. 290, TLN. NO. 2341 , LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN - Perlu diadakan Undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan sehingga khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : hak khusus untuk memakai suatu merek dan pendaftaran merek. Hak khusus untuk memakai suatu merek dalam Undang Undang ini didasarkan atas pemakaian pertama dari merek itu. Sebagai pemakai pertama dari suatu merek dianggap orang yang mendaftarkan merek itu untuk pertama kalinya, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Oktober 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 24 Pasal. - Penjelasan 5 hlm. -
Lampiran