JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
METADATA
Nomor
21
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
11 October 1961
Tanggal Pengundangan
11 October 1961
Tanggal Pengundangan
1961-10-11
Abstrak
MEREK PERNIAGAAN - MEREK PERUSAHAAN
1961
UU NO. 21, LN 1961 / NO. 290, TLN. NO. 2341 , LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN
- Perlu diadakan Undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan sehingga khalayak ramai dilindungi terhadap tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : hak khusus untuk memakai suatu merek dan pendaftaran merek. Hak khusus untuk memakai suatu merek dalam Undang Undang ini didasarkan atas pemakaian pertama dari merek itu. Sebagai pemakai pertama dari suatu merek dianggap orang yang mendaftarkan merek itu untuk pertama kalinya, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Oktober 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 24 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-