JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.
METADATA
Nomor
20
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
26 September 1961
Tanggal Pengundangan
26 September 1961
Tanggal Pengundangan
1961-09-26
Abstrak
YANG ADA DIATASNYA - HAK-HAK TANAH DAN BENDA-BENDA - PENCABUTAN
1961
UU NO. 20, LN 1961 / NO. 288, TLN. NO. 2324 , LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN HAK-HAK TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA
- Perlu diadakan peraturan baru mengenai pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya sebagai yang dimaksud dalam pasal 18 Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 104), terutama dalam rangka melaksanakan usaha-usaha pembangunan Negara; dengan adanya peraturan yang baru tersebut "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920-574) sebagai yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dapat dicabut kembali.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar.
- Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. Menurut Pasal 18 Undang-undang Pokok Agraria maka untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang. Undang-undang ini memuat 2 macam acara pencabutan hak, yaitu acara biasa dan acara untuk keadaan yang sangat mendesak, yang memerlukan penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan dengan segera.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
-