JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut.
METADATA
Nomor
19
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
06 September 1961
Tanggal Pengundangan
06 September 1961
Tanggal Pengundangan
1961-09-06
Abstrak
HUKUM LAUT - TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 - PERSETUJUAN
1961
UU NO. 19, LN 1961 / NO. 276, TLN. NO. 2318 , LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT
- Konperensi Internasional di Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea), dimana Republik Indonesia ikut-serta hadir, telah menghasilkan antara lain tiga konvensi. terhadap konvensi-konvensi sebagaimana dimaksud sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi peserta; dan persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut itu perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 11 Undang-undang Dasar; Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1960; Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960.
- Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut. Konvensi-konvensi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Jenewa tersebut. Ikut sertanya Republik Indonesia sebagai anggota dari tiga konvensi termaksud adalah sudah sewajarnya, mengingat bahwa Republik Indonesia adalah merupakan suatu Negara kepulauan, dan dengan demikian Indonesia mempunyai kepentingan terhadap segala sesuatu yang mempunyai segi Hukum Laut.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 23 hlm.
-