Persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 mengenai Hukum Laut.


METADATA
Nomor 19
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 06 September 1961
Tanggal Pengundangan 06 September 1961
Tanggal Pengundangan 1961-09-06
Abstrak HUKUM LAUT - TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 - PERSETUJUAN 1961 UU NO. 19, LN 1961 / NO. 276, TLN. NO. 2318 , LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT - Konperensi Internasional di Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea), dimana Republik Indonesia ikut-serta hadir, telah menghasilkan antara lain tiga konvensi. terhadap konvensi-konvensi sebagaimana dimaksud sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi peserta; dan persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut itu perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 11 Undang-undang Dasar; Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1960; Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960. - Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut. Konvensi-konvensi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Jenewa tersebut. Ikut sertanya Republik Indonesia sebagai anggota dari tiga konvensi termaksud adalah sudah sewajarnya, mengingat bahwa Republik Indonesia adalah merupakan suatu Negara kepulauan, dan dengan demikian Indonesia mempunyai kepentingan terhadap segala sesuatu yang mempunyai segi Hukum Laut. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 23 hlm. -
Lampiran