JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan pokok Kepegawaian.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
21 July 1961
Tanggal Pengundangan
21 July 1961
Tanggal Pengundangan
1961-07-21
Abstrak
KEPEGAWAIAN - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
1961
UU NO. 18, LN 1961 / NO. 263, TLN. NO. 2312 , LL SETNEG : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
- Perlu diadakan Undang Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum Pegawai Negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan Aparatur Negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara aesuai dengan Haluan Negara serta Haluan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal -Pasal 5 Ayat (1), 20 Ayat (1), 27 Dan 28 Undang Undang Dasar dan Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/ 1960 dan Nomor II/MPRS/ 1960.
- Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian yang meliputi Penerimaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai; Kewajiban Pegawai Negeri.; Hak-Hak Pegawai Negeri; Hukuman Jabatan; dan Penyelenggaraan Uraian Kepegawaian.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 25 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
-