Ketentuan-ketentuan pokok Kepegawaian.


METADATA
Nomor 18
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 21 July 1961
Tanggal Pengundangan 21 July 1961
Tanggal Pengundangan 1961-07-21
Abstrak KEPEGAWAIAN - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1961 UU NO. 18, LN 1961 / NO. 263, TLN. NO. 2312 , LL SETNEG : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN - Perlu diadakan Undang Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum Pegawai Negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan Aparatur Negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara aesuai dengan Haluan Negara serta Haluan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal -Pasal 5 Ayat (1), 20 Ayat (1), 27 Dan 28 Undang Undang Dasar dan Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/ 1960 dan Nomor II/MPRS/ 1960. - Dalam Undang-Undang Ini diatur mengenai : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian yang meliputi Penerimaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai; Kewajiban Pegawai Negeri.; Hak-Hak Pegawai Negeri; Hukuman Jabatan; dan Penyelenggaraan Uraian Kepegawaian. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 25 Pasal. - Penjelasan 8 hlm. -
Lampiran