JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan UU No.21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
14 July 1961
Tanggal Pengundangan
14 July 1961
Tanggal Pengundangan
1961-07-14
Abstrak
PEGAWAI NEGERI SIPIL - HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
1961
UU NO. 17, LN 1961 / NO. 259, TLN. NO. 2301 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Berhubung dengan pembentukan MPRS. dan badan-badan perlengkapannya serta pembentukan DPR. Gotong-Royong, Undang Undang Nomor 21 tahun 1952 tentang Hak mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 100), perlu diubah.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Penetapan Presiden Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 3 dan 4 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1960; dan Keputusan Presiden Nomor 292 Tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Dengan Undang Undang ini diadakan perubahan pada pasal 1 ayat (1) itu sedemikian rupa, sehingga termuat di dalamnya hak Ketua/Pejabat Ketua MPRS dan hak Ketua DPR (Gotong Royong) untuk mengangkat/memberhentikan pegawai-pegawai negeri yang bekerja untuk dewan-dewan yang dipimpinnya.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juli 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-