Perubahan UU No.21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.


METADATA Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 14 July 1961
Tanggal Pengundangan 14 July 1961
Tanggal Pengundangan 1961-07-14
Abstrak PEGAWAI NEGERI SIPIL - HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG 1961 UU NO. 17, LN 1961 / NO. 259, TLN. NO. 2301 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL - Berhubung dengan pembentukan MPRS. dan badan-badan perlengkapannya serta pembentukan DPR. Gotong-Royong, Undang Undang Nomor 21 tahun 1952 tentang Hak mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 100), perlu diubah. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Penetapan Presiden Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 3 dan 4 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1960; dan Keputusan Presiden Nomor 292 Tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Dengan Undang Undang ini diadakan perubahan pada pasal 1 ayat (1) itu sedemikian rupa, sehingga termuat di dalamnya hak Ketua/Pejabat Ketua MPRS dan hak Ketua DPR (Gotong Royong) untuk mengangkat/memberhentikan pegawai-pegawai negeri yang bekerja untuk dewan-dewan yang dipimpinnya. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juli 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran