JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
1961-06-30
Abstrak
KEJAKSAAN TINGGI - PEMBENTUKAN
1961
UU NO. 16, LN 1961 / NO. 255, TLN. NO. 2299 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI
- Susunan Kejaksaan perlu disempurnakan dengan pembentukan Kejaksaan Tinggi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Dasar; Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 Jo. Undang-undang No. 1 tahun 1961; Undang-undang Pokok Kejaksaan pasal 6 ayat (1); dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : pembentukan Kejaksaan Tinggi meliputi Susunan dan Organisasi; Wewenang dan Kewajiban; serta Peraturan Peralihan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.