JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
1961-06-30
Abstrak
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
1961
UU NO. 15, LN 1961 / NO. 254, TLN. NO. 2298 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan agar supaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) pasal 24 dan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan, meliputi Pimpinan dan Susunan Kejaksaan; serta Wewenang dan Kewajiban.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut UU - UU No. 5/1991
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan