Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 30 June 1961
Tanggal Pengundangan 30 June 1961
Tanggal Pengundangan 1961-06-30
Abstrak KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1961 UU NO. 15, LN 1961 / NO. 254, TLN. NO. 2298 , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA - Perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan agar supaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) pasal 24 dan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan, meliputi Pimpinan dan Susunan Kejaksaan; serta Wewenang dan Kewajiban. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 15 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran