Informasi Dan Transaksi Elektronik


METADATA
Nomor 11
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 21 April 2008
Tanggal Pengundangan 21 April 2008
Tanggal Pengundangan 2008-04-21
Abstrak TRANSAKSI ELEKTRONIK - INFORMASI 2008 UU NO. 11, LN. 2008/NO. 58, TLN. NO. 4843, LL SETNEG : 38 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik; Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi; Perbuatan yang Dilarang; Penyelesaian Sengketa; Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 April 2008. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku. - Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 13 Bab dan 54 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran