JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara.
METADATA
Nomor
14
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
1961-06-30
Abstrak
BINTANG BHAYANGKARA - TANDA KEHORMATAN
1961
UU NO. 14, LN 1961 / NO. 246, TLN. NO. 2290 , LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
- Untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu diadakan Tanda Kehormatan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959; dan Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara. Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada anggota Kepolisian Negara atau warganegara Indonesia lainnya yang menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya, dan kepada warga negara Indonesia atau asing yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Diubah UU - No. 4 / 1972
Dicabut UU - No. 20 /2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan