JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
30 June 1961
Tanggal Pengundangan
1961-06-30
Abstrak
KEPOLISIAN NEGARA - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
1961
UU NO. 13, LN 1961 / NO. 245, TLN. NO. 2289 , LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA
- Perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri - dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; dan Undang Undang No. 10 Prp tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, meliputi Pimpinan dan Susunan Kepolisian Negara; Wewenang dan Kewajiban; dan Hubungan Dengan Instansi-instansi lain.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.