Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 10 May 1961
Tanggal Pengundangan 10 May 1961
Tanggal Pengundangan 1961-05-10
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN 1961 UU NO. 12, LN 1961 / NO. 238, TLN. NO. 2279 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - Perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 11, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 jo. Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 1961. - Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, yang telah ditandatangani pada tanggal 1 April 1961. Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Peking. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Juni 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran