JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
10 May 1961
Tanggal Pengundangan
10 May 1961
Tanggal Pengundangan
1961-05-10
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
1961
UU NO. 12, LN 1961 / NO. 238, TLN. NO. 2279 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 11, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 jo. Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 1961.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, yang telah ditandatangani pada tanggal 1 April 1961. Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Peking.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.