Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 10 May 1961
Tanggal Pengundangan 10 May 1961
Tanggal Pengundangan 1961-05-10
Abstrak BARANG – PENETAPAN PERPU 1961 UU NO. 10, LN 1961 / NO. 215, TLN. NO. 2210 , LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk kepentingan Kesehatan dan keselamatan rakyat; Keselamatan kerja dan modal; Mutu dan susunan barang; Perkembangan dunia perdagangan dan industri; Kelancaran pembangunan; DAN Keamanan Negara, dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang barang, pembungkusannya, penandaannya dan pengawasannya, Presiden dengan menggunakan Pasal 22 ayat (1) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Barang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Undang Undang Dasar; Undang Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 sebagai diubah dengan Undang Undang Darurat Nomor 8 tahun 1958 yang telah menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1961, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960; dan Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang. Yang dikuasai oleh Undang-undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada. Perluasan penunjukan barang sejalan dengan perluasan aparat yang bertugas menyelidiki /memeriksa / mengawasi barang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 1961. - Peraturan Pelaksanaan dari "Verpakkings -ordannantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161), tetap berlaku dan dianggap sebagai Peraturan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan -peraturan yang diadakan berdasarkan Undang-undang in - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 12 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran