JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
10 May 1961
Tanggal Pengundangan
10 May 1961
Tanggal Pengundangan
1961-05-10
Abstrak
BARANG – PENETAPAN PERPU
1961
UU NO. 10, LN 1961 / NO. 215, TLN. NO. 2210 , LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk kepentingan Kesehatan dan keselamatan rakyat; Keselamatan kerja dan modal; Mutu dan susunan barang; Perkembangan dunia perdagangan dan industri; Kelancaran pembangunan; DAN Keamanan Negara, dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang barang, pembungkusannya, penandaannya dan pengawasannya, Presiden dengan menggunakan Pasal 22 ayat (1) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Barang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Undang Undang Dasar; Undang Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 sebagai diubah dengan Undang Undang Darurat Nomor 8 tahun 1958 yang telah menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1961, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960; dan Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang. Yang dikuasai oleh Undang-undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada. Perluasan penunjukan barang sejalan dengan perluasan aparat yang bertugas menyelidiki /memeriksa / mengawasi barang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 1961.
- Peraturan Pelaksanaan dari "Verpakkings -ordannantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161), tetap berlaku dan dianggap sebagai Peraturan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan -peraturan yang diadakan berdasarkan Undang-undang in
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi VI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No.1/1961 menjadi UU
Dicabut UU - No. 7/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan