Pengumpulan uang atau Barang.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 10 May 1961
Tanggal Pengundangan 10 May 1961
Tanggal Pengundangan 1961-05-10
Abstrak BARANG - PENGUMPULAN UANG 1961 UU NO. 9, LN 1961 / NO. 214, TLN. NO. 2273 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG - Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila; berhubung peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah disempurnakan jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 10 Prp, tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Pengumpulan uang atau barang. Undang-undang ini bermaksud menampung kehendak baik dari masyarakat yang secara gotong-royong ingin menyumbangkan sesuatu dalam kegiatan sosial yang berguna bagi pembangunan masyarakat adil dan makmur, dengan jalan antara lain bersama-sama mengumpulkan uang atau barang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran