JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengumpulan uang atau Barang.
METADATA
Nomor
9
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
10 May 1961
Tanggal Pengundangan
10 May 1961
Tanggal Pengundangan
1961-05-10
Abstrak
BARANG - PENGUMPULAN UANG
1961
UU NO. 9, LN 1961 / NO. 214, TLN. NO. 2273 , LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
- Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila; berhubung peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah disempurnakan jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 10 Prp, tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Pengumpulan uang atau barang. Undang-undang ini bermaksud menampung kehendak baik dari masyarakat yang secara gotong-royong ingin menyumbangkan sesuatu dalam kegiatan sosial yang berguna bagi pembangunan masyarakat adil dan makmur, dengan jalan antara lain bersama-sama mengumpulkan uang atau barang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.