Wajib Kerja Sarjana.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 29 April 1961
Tanggal Pengundangan 29 April 1961
Tanggal Pengundangan 1961-04-29
Abstrak SARJANA - WAJIB KERJA 1961 UU NO. 8, LN 1961 / NO. 207, TLN. NO. 2270 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA SARJANA - Dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana sangat diperlukan tenaga sarjana dari perbagai jurusan, agar penempatan dan penggunaan tenaga sarjana tersebut teratur dan merata maka perlu diadakan peraturan wajib kerja sarjana. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 1 /MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960; dan Undang Undang Nomor 10 Prp. tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Penggunaan tenaga sarjana yang sesuai dengan jurusannya dengan jalan wajib kerja pada Pemerintah atau Badan-badan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pelaksanaan kewajiban kerja sarjana berdasarkan Undang-undang ini lebih diperlukan khususnya dalam masa peralihan yaitu masa pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. Seorang sarjana yang baru lulus dari ujian penghabisan dalam tempo sebulan harus mendaftarkan diri pada Departemen yang diserahi Urusan perguruan tinggi yang meneruskan daftar itu kepada Dewan Penempatan Sarjana. Penempatan itu seberapa dapat akan disesuaikan dengan bakat dan kehendak orang yang mendaftarkan. undang-undang ini tidak mengurangi wajib kerja karena sesuatu ikatan dinas, yang dilakukan sesudah habisnya wajib kerja menurut peraturan ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 April 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran