Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Th. 1961.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 01 March 1961
Tanggal Pengundangan 01 March 1961
Tanggal Pengundangan 1961-03-01
Abstrak TAHUN 1961 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1961 UU NO. 7, LN 1961 / NO. 22, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961 - Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Pasal 7, 8 ayat (2) dan (10) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961. Pendapatan Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 66 milyar, dan Belanja Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 82,65 milyar. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. - Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan undang-undang ini, tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran