JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Th. 1961.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
01 March 1961
Tanggal Pengundangan
01 March 1961
Tanggal Pengundangan
1961-03-01
Abstrak
TAHUN 1961 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1961
UU NO. 7, LN 1961 / NO. 22, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
- Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Pasal 7, 8 ayat (2) dan (10) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961. Pendapatan Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 66 milyar, dan Belanja Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 82,65 milyar.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - UU No. 18 Tahun 1962 tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 1961