JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
01 March 1961
Tanggal Pengundangan
01 March 1961
Tanggal Pengundangan
1961-03-01
Abstrak
PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH - PERJANJIAN INTERNASIONAL
1961
UU NO. 6, LN 1961 / NO. 21, TLN. NO. 2160 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH
- Republik sebagai anggota International Telecommunication Union atau disingkat I.T.U. (Perkumpulan Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh) pada tanggal 21 Desember 1959 di Jenewa (Swiss) telah menandatangani Perjanjian I.T.U., Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah. Pasal 17 dari Perjanjian I.T.U. Jenewa 1959 dan Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh. Perubahan-perubahan yang penting dalam Perjanjian Internasional ini pada umumnya tidak banyak diadakan, sedangkan perubahan-perubahan yang penting ada dimuat dalam Lampiran Undang-undang ini. Pada saat mulai berlakunya Perjanjian I.T.U. tersebut, yaitu pada tanggal 1 Januari 1961, Perjanjian I.T.U. di Buenos Aires tertanggal 22 Desember 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh (Lembaran Negara No. 15 Tahun 1957), dianggap sudah tidak berlaku lagi dan oleh sebab itu Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tersebut perlu dicabut..
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.