Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 01 March 1961
Tanggal Pengundangan 01 March 1961
Tanggal Pengundangan 1961-03-01
Abstrak PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA - POS SEDUNIA - PERJANJIAN 1961 UU NO. 5, LN 1961 / NO. 20, TLN. NO. 2159 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA - Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia), pada tanggal 3 Oktober 1957 di Ottawa (Canada) telah menandatangani Perjanjian Pos Sedunia. Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan tersebut perlu disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 25 dari perjanjian Pos Sedunia 1957 dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-Persetujuannya. pada saat mulai berlakunya Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya tersebut, yaitu tanggal 1 April 1959, Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Brussel, tertanggal 11 Juli 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1954) dianggap sudah tidak berlaku lagi karena itu Undang-undang No. 25 Tahun 1954 tersebut perlu dicabut. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran