JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
01 March 1961
Tanggal Pengundangan
01 March 1961
Tanggal Pengundangan
1961-03-01
Abstrak
PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA - POS SEDUNIA - PERJANJIAN
1961
UU NO. 5, LN 1961 / NO. 20, TLN. NO. 2159 , LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA
- Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia), pada tanggal 3 Oktober 1957 di Ottawa (Canada) telah menandatangani Perjanjian Pos Sedunia. Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan tersebut perlu disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 25 dari perjanjian Pos Sedunia 1957 dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-Persetujuannya. pada saat mulai berlakunya Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya tersebut, yaitu tanggal 1 April 1959, Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Brussel, tertanggal 11 Juli 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1954) dianggap sudah tidak berlaku lagi karena itu Undang-undang No. 25 Tahun 1954 tersebut perlu dicabut.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.