Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 25 February 1961
Tanggal Pengundangan 25 February 1961
Tanggal Pengundangan 1961-02-25
Abstrak NAMA KELUARGA - PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN 1961 UU NO. 4, LN 1961 / NO. 15, TLN. NO. 2154 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA - Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang nasional Catatan Sipil untuk seluruh warganegara Indonesia sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dirasakan perlu untuk mengadakan penyeragaman dan penertiban dalam peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga, sebagai suatu langkah untuk menghomogeenkan warnanegara Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Perubahan Atau Penambahan Nama Keluarga. Undang-undang ini dibentuk untuk mengadakan keseragaman dan ketertiban dalam hal perubahan atau penambahan nama keluarga ini dan juga untuk tidak membeda-bedakan lagi antara nama yang lazim dipakai oleh suatu golongan dan yang dipakai oleh golongan yang lain. yang merupakan suatu penghalang bagi asimilasi. Undang-undang ini dapat dipergunakan juga oleh orang-orang yang perubahan atau penambahan namanya tidak diatur dalam suatu peraturan catatan sipil. apabila orang-orang ini menghendakinya. Undang-undang ini tidak mengurangi cara perubahan atau penambahan nama yang lazim dilakukan orang-orang yang tidak tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Februari 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran