JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
25 February 1961
Tanggal Pengundangan
25 February 1961
Tanggal Pengundangan
1961-02-25
Abstrak
ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR - KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 – PERSETUJUAN
1961
UU NO. 3, LN 1961 / NO. 14, TLN. NO. 2153 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR
- Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah Anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat Mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil Anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) di Jenewa, dapat disetujui.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional; Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; dan Ketetapan M.P.R.S. NO. I dan II Tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-Kantor, yang telah diterima oleh wakil- wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957).
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Februari 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.