Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 25 February 1961
Tanggal Pengundangan 25 February 1961
Tanggal Pengundangan 1961-02-25
Abstrak ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR - KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 – PERSETUJUAN 1961 UU NO. 3, LN 1961 / NO. 14, TLN. NO. 2153 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR - Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah Anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat Mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil Anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) di Jenewa, dapat disetujui. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional; Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; dan Ketetapan M.P.R.S. NO. I dan II Tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan Dan Kantor-Kantor, yang telah diterima oleh wakil- wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957). CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Februari 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran