Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 17 February 1961
Tanggal Pengundangan 17 February 1961
Tanggal Pengundangan 1961-02-17
Abstrak TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN - PENGELUARAN DAN PEMASUKAN 1961 UU NO. 2, LN 1961 / NO. 9, TLN. NO. 2147 , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN - Dianggap perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. Menteri Pertanian menetapkan jenis-jenis tanaman dan bibit tanaman yang pengeluaran dan pemasukannya memerlukan ijin dan menetapkan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengeluaran atau pemasukan sesuatu tanaman atau bibit tanaman. Dengan demikian maka Pemerintah dapat mengatur dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Februari 1961. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran