JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
17 February 1961
Tanggal Pengundangan
17 February 1961
Tanggal Pengundangan
1961-02-17
Abstrak
TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN - PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
1961
UU NO. 2, LN 1961 / NO. 9, TLN. NO. 2147 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN
- Dianggap perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang. Pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. Menteri Pertanian menetapkan jenis-jenis tanaman dan bibit tanaman yang pengeluaran dan pemasukannya memerlukan ijin dan menetapkan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengeluaran atau pemasukan sesuatu tanaman atau bibit tanaman. Dengan demikian maka Pemerintah dapat mengatur dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Februari 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IV
Status
Dicabut UU - UU No.12 / 1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan