Penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi