JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1961
Tanggal Penetapan
04 February 1961
Tanggal Pengundangan
04 February 1961
Tanggal Pengundangan
1961-02-04
Abstrak
YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 - SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN
1961
UU NO. 1, LN 1961 / NO. 3, TLN. NO. 2124 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG
- Perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan-peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah ada sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. Semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Februari 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
- Pelaksanaan ketentuan - ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - Semua Undang-Undang Darurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-UndangDarurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang