Penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1961
Tanggal Penetapan 04 February 1961
Tanggal Pengundangan 04 February 1961
Tanggal Pengundangan 1961-02-04
Abstrak YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 - SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN 1961 UU NO. 1, LN 1961 / NO. 3, TLN. NO. 2124 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG - Perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan-peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah ada sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. Semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Februari 1961, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. - Pelaksanaan ketentuan - ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran