Pokok-pokok Kesehatan.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1960
Tanggal Penetapan 15 October 1960
Tanggal Pengundangan 15 October 1960
Tanggal Pengundangan 1960-10-15
Abstrak KESEHATAN - POKOK-POKOK 1960 UU NO. 9, LN 1960 / NO. 131, TLN. NO. 2068 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK KESEHATAN - Perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan; perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : ketentuan-ketentuan umum tentang pengertian mengenai kesehatan berdasarkan ilmu kedokteran modern, yang dipakai pula oleh Organisasi Kesehatan Sedunia dalam Konstitusinya tahun 1946. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1960. - Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan-peraturan perundangan yang dalam waktu 1 (satu) tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglemen t op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut. - Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada pada hari tanggal diundangkannya Undang-undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran