JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1960
Tanggal Penetapan
15 October 1960
Tanggal Pengundangan
15 October 1960
Tanggal Pengundangan
1960-10-15
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA - PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
1960
UU NO. 8, LN 1960 / NO. 123, TLN. NO. 2060 , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA
- Perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja, Yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Pebruari 1959 di Jakarta. Perjanjian tersebut terdiri dari empat pasal, sedangkan semangat dan kata-katanya mirip dengan Perjanjian Persahabatan Indonesia-India. Dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dimasukkan kata-kata mengenai semangat dan azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955, sebagai bukti pada dunia luar bahwa kedua negara itu menjunjung tinggi hasil-hasil yang telah dicapai dalam konperensi Asia-Afrika.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.