Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1960
Tanggal Penetapan 15 October 1960
Tanggal Pengundangan 15 October 1960
Tanggal Pengundangan 1960-10-15
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA - PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN 1960 UU NO. 8, LN 1960 / NO. 123, TLN. NO. 2060 , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA - Perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja, Yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Pebruari 1959 di Jakarta. Perjanjian tersebut terdiri dari empat pasal, sedangkan semangat dan kata-katanya mirip dengan Perjanjian Persahabatan Indonesia-India. Dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dimasukkan kata-kata mengenai semangat dan azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955, sebagai bukti pada dunia luar bahwa kedua negara itu menjunjung tinggi hasil-hasil yang telah dicapai dalam konperensi Asia-Afrika. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1960. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran