Statistik.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1960
Tanggal Penetapan 26 September 1960
Tanggal Pengundangan 26 September 1960
Tanggal Pengundangan 1960-09-26
Abstrak STATISTIK 1960 UU NO. 7, LN 1960 / NO. 109, TLN. NO. 2048 , LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK - Guna melaksanakan pembangunan semesta oleh Negara serta untuk lain-lain keperluan kebijaksanaan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya perlu tersedia statistik-statistik yang memberikan gambaran berupa angka yang wajar dari segenap ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat Indonesia, kegiatan statistik yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik sampai dewasa ini masih didasarkan pada "Statistiek Ordonantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508), yang dilengkapi dengan Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian / Perdagangan, padahal ordonansi tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh Negara kita. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Musyawarah Dewan Menteri tanggal 8 Januari 1960: Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; dan c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Statistik, dengan menunjuk suatu instansi sebagai badan koordinasi, ialah Biro Pusat Statistik. Biro Pusat Statistik dalam mengumpulkan keterangan-keterangan berupa angka yang diperlukan untuk melaksanakan penyusunan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, dapat mengerahkan pegawai-pegawainya sendiri atau pegawai- pegawai instansi Pemerintah lainnya maupun orang-orang lain. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 1960. - Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan pekerjaan statistik diatur oleh Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 12 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran