JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Statistik.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1960
Tanggal Penetapan
26 September 1960
Tanggal Pengundangan
26 September 1960
Tanggal Pengundangan
1960-09-26
Abstrak
STATISTIK
1960
UU NO. 7, LN 1960 / NO. 109, TLN. NO. 2048 , LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK
- Guna melaksanakan pembangunan semesta oleh Negara serta untuk lain-lain keperluan kebijaksanaan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya perlu tersedia statistik-statistik yang memberikan gambaran berupa angka yang wajar dari segenap ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat Indonesia, kegiatan statistik yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik sampai dewasa ini masih didasarkan pada "Statistiek Ordonantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508), yang dilengkapi dengan Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian / Perdagangan, padahal ordonansi tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh Negara kita.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Musyawarah Dewan Menteri tanggal 8 Januari 1960: Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; dan c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Statistik, dengan menunjuk suatu instansi sebagai badan koordinasi, ialah Biro Pusat Statistik. Biro Pusat Statistik dalam mengumpulkan keterangan-keterangan berupa angka yang diperlukan untuk melaksanakan penyusunan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, dapat mengerahkan pegawai-pegawainya sendiri atau pegawai- pegawai instansi Pemerintah lainnya maupun orang-orang lain.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 1960.
- Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan pekerjaan statistik diatur oleh Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.