JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Sensus.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1960
Tanggal Penetapan
24 September 1960
Tanggal Pengundangan
24 September 1960
Tanggal Pengundangan
1960-09-24
Abstrak
SENSUS
1960
UU NO. 6, LN 1960 / NO. 105, TLN. NO. 2044 , LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SENSUS
- Guna menyusun rencana-rencana pembangunan nasional disegala bidang diperlukan bahan-bahan yang lengkap dan sempurna mengenai pelbagai hal ; salah satu jalan yang sempurna guna pelaksanaan pengumpulan bahan-bahan tersebut, ialah mengadakan sensus secara berkala; Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128), yang hanya mengatur sensus penduduk tidak lagi sesuai dengan keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh negara kita; untuk penyelenggaraan sensus-sensus perlu diadakan peraturan-peraturan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 26 P.M./1958, tanggal 16 Januari 1958 yang berisi pemberian tugas kepada Biro Pusat Statistik untuk menyelenggarakan pekerjaan persiapan sensus penduduk dalam tahun 1960 atau tahun 1961; Keputusan Kabinet dalam sidangnya ke-III, pada tanggal 14 Juni 1958, yang menyetujui untuk mengadakan sensus pertanian di Indonesia pada tahun 1962; dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Sensus, penyelenggaraan sensus ditugaskan kepada Biro Pusat Statistik. Waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya di tentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam 10 tahun diadakan sekali. Kepala Biro Pusat Statistik mempersiapkan, menyelenggarakan dan memimpin sensus yang diadakan untuk seluruh Indonesia dan membentuk Kantor-kantor Cabang ditempat- tempat yang dipandang perlu, dengan menentukan batas-batas wilayah kerjanya. Setiap orang dan badan yang ada di Indonesia sewaktu diadakan sensus, diwajibkan memberi bantuan seperlunya guna melancarkan pelaksanaan sensus. Kewajiban memberi bantuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan keamanan nasional.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Dicabut UU - UU No. 16/1997
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan