JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1960
Tanggal Penetapan
08 February 1960
Tanggal Pengundangan
08 February 1960
Tanggal Pengundangan
1960-02-08
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU - PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
1960
UU NO. 4, LN 1960 / NO. 15, TLN. NO. 1936 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU
- Dianggap perlu perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 11, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Persekutuan Tanah Melayu, yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 17 April 1959. Perjanjian Persahabatan dengan Persekutuan Tanah Melayu ini berisi beberapa pasal mengenai soal-soal bahasa dan kebudayaan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Februari 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.