Pengesahan Undang-undang darurat No.3 Tahun 1955 tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1960
Tanggal Penetapan 07 January 1960
Tanggal Pengundangan 07 January 1960
Tanggal Pengundangan 1960-01-07
Abstrak PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" - PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 1960 UU NO. 3, LN 1960 / NO. 3, TLN. NO. 1925 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" MENJADI UNDANG-UNDANG - Perlu Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang Undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" Undang Undang Darurat No. 3 tahun 1955; menurut Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; dalam rangka berlakunya kembali Undang Undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan 22 ayat (2) Undangndang Dasar 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" Menjadi Undang-Undang. Pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti-kata "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), agar supaya dapat berkembang sebaik-baiknya. Lebih-lebih jikalau pelabuhan Palembang dibandingkan dengan pelabuhan Teluk Bayur, yaitu pelabuhan yang terkecil yang telah menjadi perusahaan Negara dalam arti-kata I.B.W., maka adalah lebih perlu (urgent) untuk segera menunjuk pelabuhan Palembang sebagai perusahaan Negara seperti termaksud dalam I.B.W. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1960. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 pasal pengesahan menjadi undang-undang. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran