Perjanjian Bagi Hasil.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1960
Tanggal Penetapan 07 January 1960
Tanggal Pengundangan 07 January 1960
Tanggal Pengundangan 1960-01-07
Abstrak BAGI HASIL - PERJANJIAN 1960 UU NO. 2, LN 1960 / NO. 2, TLN. NO. 1924 , LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL - Perlu diadakan Undang-undang yang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi hasil, agar pembagian hasil tanahnya antara pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil dan agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap itu, dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik dari penggarapan maupun pemilik. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar dan Pasal 5 ayat (1) jo 20 Pasal 1 UndangUndang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perjanjian Bagi Hasil, yang memuat mengenai Penggarap; Bentuk Perjanjian; Jangka Waktu Perjanjian; Pembagian Hasil Tanah; dan Kewajiban Pemilik dan Penggarap. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1960. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 10 hlm. -
Lampiran