JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Bagi Hasil.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1960
Tanggal Penetapan
07 January 1960
Tanggal Pengundangan
07 January 1960
Tanggal Pengundangan
1960-01-07
Abstrak
BAGI HASIL - PERJANJIAN
1960
UU NO. 2, LN 1960 / NO. 2, TLN. NO. 1924 , LL SETNEG : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
- Perlu diadakan Undang-undang yang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi hasil, agar pembagian hasil tanahnya antara pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil dan agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap itu, dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik dari penggarapan maupun pemilik.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar dan Pasal 5 ayat (1) jo 20 Pasal 1 UndangUndang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perjanjian Bagi Hasil, yang memuat mengenai Penggarap; Bentuk Perjanjian; Jangka Waktu Perjanjian; Pembagian Hasil Tanah; dan Kewajiban Pemilik dan Penggarap.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan