Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1960
Tanggal Penetapan 05 January 1960
Tanggal Pengundangan 05 January 1960
Tanggal Pengundangan 1960-01-05
Abstrak KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA - PERUBAHAN 1960 UU NO. 1, LN 1960 / NO. 1, TLN. NO. 1921 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA - Ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam Pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, di kota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan perubahan ancaman hukuman dalam Pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan / diperberat. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Januari 1960. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran