JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
METADATA Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
1959-07-04
Abstrak
DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI - PEMBENTUKAN
1959
UU NO. 29, LN 1959/NO. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI
- Berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi; setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan Pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Sulawesi. Dalam batang tubuhnya memuat tentang Ketentuan Umum; tentang Urusan Rumahtangga dan Kewajiban Daerah; tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 17 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Mencabut UU Drt. - No. 2 Tahun 1957, UU Drt. No. 3 Tahun 1957, dan UU Drt. No. 4 Tahun 1957
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
2.
Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 80/2005
Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
3.
Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 9/2010
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu Ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara