Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi


METADATA
Nomor 29
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI - PEMBENTUKAN 1959 UU NO. 29, LN 1959/NO. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI - Berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi; setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan Pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud, dengan membentuk undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Sulawesi. Dalam batang tubuhnya memuat tentang Ketentuan Umum; tentang Urusan Rumahtangga dan Kewajiban Daerah; tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 5 hlm. -
Lampiran