JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
METADATA
Nomor
29
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
1959-07-04
Abstrak
DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI - PEMBENTUKAN
1959
UU NO. 29, LN 1959/NO. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI
- Berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi; setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan Pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud, dengan membentuk undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Sulawesi. Dalam batang tubuhnya memuat tentang Ketentuan Umum; tentang Urusan Rumahtangga dan Kewajiban Daerah; tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 17 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Mencabut UU Drt. - No. 2 Tahun 1957, UU Drt. No. 3 Tahun 1957, dan UU Drt. No. 4 Tahun 1957
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
2.
Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 80/2005
Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
3.
Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 9/2010
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu Ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara