JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) Dan Undang Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 57)
METADATA
Nomor
28
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN - DALAM LINGKUNGAN - PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 28, LN 1959/NO. 73, TLN NO. 1821, LL SETNEG : 37 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956 NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956 DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1956 (TENTANG, DALAM LINGKUNGAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II (dahulu Kabupaten otonom), Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 tahun 1956 tentang pembentukan Kotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub Dalam ketiga Undang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 Tentang Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang. Dalam batang tubuhnya memuat mengenai Ketentuan Umum; Tentang Urusan Rumahtangga dan Kewajiban Daerah; Tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan Yang Diserahkan kepada Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG
2.
Pasal - Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 44/1986
Tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN KECAMATAN DENDANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BELITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
3.
Pasal 3 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 46/2005
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS