Penetapan Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) Dan Undang Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 57)


METADATA
Nomor 28
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN - DALAM LINGKUNGAN - PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 28, LN 1959/NO. 73, TLN NO. 1821, LL SETNEG : 37 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956 NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956 DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1956 (TENTANG, DALAM LINGKUNGAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II (dahulu Kabupaten otonom), Undang-Undang Darurat No. 5 tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 tahun 1956 tentang pembentukan Kotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub Dalam ketiga Undang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 Tentang Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang. Dalam batang tubuhnya memuat mengenai Ketentuan Umum; Tentang Urusan Rumahtangga dan Kewajiban Daerah; Tentang Hal-hal yang bersangkutan dengan Penyerahan Kekuasaan Campur Tangan dan Pekerjaan-pekerjaan Yang Diserahkan kepada Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal. - Penjelasan 19 hlm. -
Lampiran